Nilai Anggota DPR Tak Layak Dapat Uang Pensiun, Fahri Hamzah Tetap Ambil
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai anggota legislatif tak pantas menerima uang pensiun. Menurut dia, uang pensiun itu lebih tepat diberikan kepada para birokrat yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara.
"Sebenarnya saya punya teori bahwa yang layak dapat pensiun birokrat. Karena dia kerjanya di dalam struktur negara lebih lama. Kalau politisi itu cuma 5 tahun," ujar Fahri di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Kendati begitu, Fahri tetap akan mengambil uang pensiunnya itu. Menurut dia, itu merupakan penghargaan dari negara untuk para anggota DPR.
"Itu kan begini, itu otomatis, karena kita sudah punya mekanisme transfer gaji selama ini, berarti itu otomatis," kata Fahri.
Sebelumnya, PT Taspen (Persero) memberikan uang pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024. Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR sebanyak Rp 6.218.539.600, sedangkan untuk anggota DPD yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1.360.705.200.
Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengatakan, dana THT diberikan hanya sekali untuk tiap anggota DPR dan DPD. Sementara itu, uang pensiun akan diberikan dalam setiap bulan. Besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatan.
"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin.**